JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi Lamborghini berinisial AM berurusan dengan polisi usai menodongkan senjata api terhadap dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) lalu.
Aksi arogannya terhadap dua pelajar itu berawal ketika dia melintas di kawasan Kemang dengan mengendarai mobil mewahnya.
Kala itu, dia mengendarai sebuah mobil Lamborghini tipe Gallardo berwarna oranye.
Mobil mewah milik AM ternyata menarik perhatian dua pelajar yang tengah berjalan kaki di kawasan Kemang.
Kedua pelajar itu pun berteriak dengan melontarkan kalimat "Wah, mobil bos nih!".
Ucapan kedua pelajar itu terdengar oleh AM. Dia pun turun dari mobil sembari mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Respons arogan AM membuat kedua pelajar itu melarikan diri. Namun, AM belum merasa puas.
Baca juga: Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dia pun memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti sambil menodongkan sebuah senjata api kaliber 32.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, AM bahkan nekat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.
"Dia menyuruh memberhentikan kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar (kedua pelajar), lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan)," ungkap Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).
"(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," lanjutnya.
Kedua pelajar tersebut merasa tak terima dengan sikap arogan AM. Keduanya kemudian melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
Tak butuh waktu lama, polisi lalu menangkap AM di kediamannya pada Senin (23/12/2019).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Baca juga: Pengemudi Lamborghini Todong Pelajar karena Ucapan Wah, Mobil Bos Nih