JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membenarkan mobil Lamborghini milik AM, pria yang menodongkan senjata terhadap dua pelajar, rusak akibat kecelakaan.
Pasalnya, mobil Lamborghini itu dikendarai oleh MS, adik AM. MS terlibat kecelakaan tunggal di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (24/12/2019) dini hari.
"Pada saat MS mengendarai Lamborghini di depan gedung Sarinah, dia diduga lalai dan kurang konsentrasi sehingga oleng dan menabrak separator transjakarta," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).
Akibat kecelakaan itu, body depan mobil Lamborghini mengalami kerusakan. Selanjutnya, MS kembali membawa mobil itu ke rumahnya.
Baca juga: Nasib Pengemudi Lamborghini yang Todong Pistol ke Dua Pelajar, Mobil Disita dan Dipenjara...
"Selanjutnya kendaraan Lamborghini dibawa oleh petugas derek ke unit pelayanan masyarakat (Yanmas) Laka Ditlantas Polda Metro Jaya," ungkap Fahri.
Kendati demikian, Fahri mengaku tak mengetahui detail informasi terkait penyitaan mobil Lamborghini sebagai barang bukti kasus penodongan senjata yang menjerat AM.
Kasus itu tengah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
"Kalau itu tanya Polres Jakarta Selaran terkait penyitaannya," ungkap Fahri.
Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan srbuah kalimat "Wah, mobil bos nih!".
AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Baca juga: Pengemudi Lamborghini Todong Pelajar karena Ucapan Wah, Mobil Bos Nih
Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.
AM pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.
Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM. Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa mobil Lamborghini, senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.
Polisi juga akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 milik AM.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.