JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, mobil Lamborghini milik AM, pria yang menodongkan senjata terhadap dua pelajar, menggunakan pelat nomor palsu saat kecelakaan.
Sebagai informasi, mobil itu dikendarai adik AM yang berinisial MS dan menabrak separator jalur transjakarta di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2019) dini hari. Akibat kecelakaan itu, moncong Lamborghini mengalami kerusakan.
Kendati demikian, kendaraan itu memiliki surat-surat resmi yang terdaftar dalam data kepolisian.
"Pelat (kendaraan) yang digunakan saat kecelakaan bukan pelat yang aslinya. Tapi mobil tersebut memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terdaftar di Polri," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019)..
Hingga kini, polisi masih mendalami alasan MS menggunakan pelat nomor palsu. Padahal, mobil itu telah disita sebagai barang bukti kasus penodongan senjata api yang dilakukan AM.
Baca juga: Mobil Lamborghini Milik Pria Penodong Pistol Kecelakaan karena Dibawa Adik Pelaku Sebelum Disita
Namun, mobil itu dititipkan di kediaman AM karena polisi masih memeriksa AM secara intensif. Kemudian, adik AM mengendarai mobil mewah itu tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
"Hingga saat ini alasannya (memalsukan pelat nomor) masih di dalami oleh penyidik," ujar Fahri.
Sebelumnya AM diketahui menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan sepenggal kalimat "Wah, mobil bos nih!".
AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Baca juga: Nasib Pengemudi Lamborghini yang Todong Pistol ke Dua Pelajar, Mobil Disita dan Dipenjara...
Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.
AM lantas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.
Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM. Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa mobil Lamborghini, senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif. Polisi juga akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 milik AM.
Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.