Setelah pelaku AM ditahan oleh Polda Metro Jaya, Yusri menjelaskan mobil yang digunakan pelaku juga akan disita oleh kepolisian.
Belum sempat disita polisi, adik AM dengan inisial MS nekat menggunakan mobil mewah buatan Italia tersebut keluar rumah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, mobil yang hendak disita tersebut digunakan pada malam hari tanpa sepengetahuan pihak rumah pelaku AM.
"Ternyata adiknya itu malam-malam, dia bawa mobil itu tanpa sepengetahuan pihak rumah," ucap dia.
Mobil tersebut kemudian ringsek akibat kecekalakan tunggal pada Selasa (24/12/2019) dini hari di Jalan MH Thamrin.
"Dia (MS) menabrak separator Transjakarta di daerah Sudirman dan itu rusak," kata Andi.
Atas kecelakaan tersebut terungkap mobil Lamborghini milik AM menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menjelaskan meski menggunakan pelat palsu saat kecelakaan yang terjadi, Lamborghini milik AM memiliki surat-surat resmi yang terdaftar dalam data kepolisian.
Baca juga: Polisi Duga Penodong Pistol yang Punya Mobil Lamborghini Berupaya Hindari Pajak
"Pelat (kendaraan) yang digunakan saat kecelakaan bukan pelat yang aslinya. Tapi mobil tersebut memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terdaftar di Polri," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).
Hingga kini, polisi masih mendalami alasan MS menggunakan pelat nomor palsu. Padahal, mobil itu telah disita sebagai barang bukti kasus penodongan senjata api yang dilakukan AM.
Adapun sebelumnya AM diketahui menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan sepenggal kalimat "Wah, mobil bos nih!".
Baca juga: Saat Kecelakaan, Mobil Lamborghini Pria Penodong Pistol Gunakan Pelat Palsu
AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.
Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.
AM lantas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu. Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM.
Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan. AM kini harus mendekap di penjara sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
AM dikenakan Pasal 335 dan 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang ancaman kekerasan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.