JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui, realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun 2019 tidak akan mencapai target.
Hingga Kamis (26/12/2019), kata dia, penerimaan dari 13 jenis pajak daerah sekitar 88,73 persen.
"Angkanya Rp 39,5 triliun dari target Rp 44 triliun. Target Rp 44 triliun itu sudah kami hitung dari kemarin-kemarin, itu tidak akan tercapai," ujar Saefullah.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan di Jakpus Capai 92,5 Persen dari Target
Saefullah mengatakan, penerimaan pajak daerah meleset dari target karena kondisi ekonomi global dan nasional yang melemah.
Dia menambahkan, sektor pajak yang penerimaannya paling rendah berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Transaksi di 2019 ini sangat sedikit, BPHTB kami hanya 40 persen. Orang yang bertransaksi itu sedikit sekali, (pembelian) rumah, apartemen mewah, itu sedikit sekali. Masak orang mau disuruh paksa beli supaya kami dapat pajak, kan enggak bisa," kata dia.
Baca juga: KPK Minta Pemda Tingkatkan Penerimaan Pajak Melalui Sistem Online
Berdasarkan hitungan Pemprov DKI, kata Saefullah, penerimaan pajak yang akan masuk ke kas daerah hingga 31 Desember mendatang, yakni sekitar Rp 40 triliun.
"Menurut perhitungan kami akan finish di Rp 40 triliun sekian, sekiannya berapa, kami belum tahu juga. Rp 40 triliun sekian atau 89,9 persen," ujarnya.
Berikut realisasi penerimaan pajak daerah berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta terhitung 23 Desember 2019:
1. Pajak kendaraan bermotor: Rp 8,6 triliun dari target Rp 8,8 triliun (98 persen)
2. Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 5,3 triliun dari target Rp 5,6 triliun (93,6 persen)
3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor: Rp 1,26 triliun dari target Rp 1,27 triliun (98,8 persen)
4. Pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaa: Rp 9,4 triliun dari target Rp 10 triliun (94,5 persen)
5. Pajak reklame: Rp 1,04 triliun dari target Rp 1,05 triliun (99,05 persen)