Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur dan Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Mandiri

Kompas.com - 27/12/2019, 06:10 WIB
Audia Natasha Putri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan untuk seluruh warga adalah membentuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan.

Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program pemerintah dalam bentuk asuransi kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang adil, merata, dan komprehensif.

Program BPJS Kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tak hanya untuk sekeluarga saja, kini BPJS Kesehatan dapat diikuti secara mandiri atau perorangan.

Dilansir situs resmi BPJS Kesehatan, berkas dan persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP dan KK sebanya satu lembar
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 buah
4. Fotokopi buku rekening bank (Bank BRI, BNI,BRI,BTN atau Mandiri)
5. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (apabila menempuh pendidikan)

Baca juga: Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihannya

Prosedur Pendaftaran BPJS secara Langsung

Berikut alur pendaftaran BPJS mandiri secara langsung :

1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Mengisi formulir pendaftaran untuk memilih kelas BPJS dan juga faskes tingat 1. Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, sebaiknya memilih kelas 1 dan 2
3. Serahkan formulir dan berkas yang telah diisi ke petugas untuk pemeriksaan kelengkapan serta mengambil nomor antrian
4. Setelah itu, calon peserta akan mendapat nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar
5. Peserta yang telah menerima virtual account harus melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran iuran pertama paling cepat setelah 14 hari setelah penerimaan virtual account dan paling lambat sampai 30 hari.
6. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran
7. Calon peserta menuju ke kantor BPJS tempat pendaftaran untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Ini Langkahnya Secara Online dan Offline

Prosedur Pendaftaran Secara Online :

Prosedur pendaftaran BPJS secara online dapat dilakukan bagi peserta yang tidak memiliki waktu cukup untuk ke kantor BPJS.

Calon peserta cukup membuka website resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yakni www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN di Playstore.

Caranya pun tak jauh berbeda dengan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya :

1. Buka situs resmi BPJS, pilih bagian Layanan dan Pendaftaran Online yang tampil di halaman utama
2. Klik tombol ‘pendaftaran’ untuk melanjutkan proses pendaftaran
3. Lengkapi formulir pendaftaran dengan melengkapi nomor KK, nomor ponsel, nomor NPWP, serta alamat peserta
4. Pilih fasilitas kesehatan BPJS yang diinginkan
5. Upload foto peserta dengan maksimal ukuran 50 kb
6. Klik tombol ‘selanjutnya’ dan lengkapi formulir isian berupa data anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening, dan alamat email.
7. Kirim formulir tersebut dengan mengklik tombol ‘kirim email’
8. Lakukan aktivasi nomor virtual account akan dikirim ke email peserta
9. Lakukan pembayaran melalui teller atau ATM yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan simpan bukti pembayarannya
10. Setelah pembayaran, peserta dapat mencetak e-ID secara mandiri dan mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor BPJS terdekat

Pengambilan kartu dapat dilakukan dengan membawa beberapa berkas berupa :
1. Fotokopi KK dan KTP
2. Pas foto ukuran 3 x 4 2 lembar
3. E-ID yang telah dicetak
4. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan

Itu adalah alur dan persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara langsung dan online. Kartu BPJS sudah langungg aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Peserta wajib membawa kartu BPJS apabila ingin melakukan pengobatan gratis dengan BPJS.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com