JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini tak perlu datang ke kantor Samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.
Pemerintah kini memberikan kemudahan wajib pajak bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional.
Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.
PKB tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.
Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.
Baca juga: Sisir PIK Avenue Saat Malam Minggu, BPRD Temukan 50 Mobil Belum Bayar Pajak
Ada dokumen yang perlu disiapkan apabila ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu :
• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
• Uang sejumlah nominal pajak
Langkah-langkah pembayarannya melalui aplikasi Samsat Nasional pun cukup mudah, yakni :
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.