"Dan jika diberikan wewenang maka kami dapat membangun tiga rumah sakit tipe D lagi," tambah dia.
Baca juga: Gugat Aturan Jokowi soal Kartu Sehat, Warga Bekasi Yakin Menang di MA
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kusnadi, dan Kabag Hukum.
Sebelumnya, keberadaan KS-NIK dipersoalan karena Perpres No 88 tahun 2018.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerah.
Jaminan Kesehatan Daerah itu manfaat sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda.
Akan tetapi, Pemkot Bekasi beranggapan menjalankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kesehatan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.
KS-NIK Kota Bekasi telah hadir sejak tahun 2017. Fasilitas kesehatan ini untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi tanpa dipungut iuran. (MUHAMMAD AZZAM)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Dipanggil Moeldoko, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bahas Kartu Sehat Agar Tetap Berlanjut".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.