JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Dalam putusannya, PTTUN Jakarta tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Putusan PTTUN Jakarta tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK Nomor 1409 Tahun 2018 terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Baca juga: SK soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I Dibatalkan, Anies Ajukan Banding
Majelis hakim PTTUN memutuskan perkara tersebut pada 2 Desember 2019.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Jakarta.
"Kami sudah ajukan kasasi, sekarang sedang menyiapkan memori kasasi," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Yayan berujar, Biro Hukum akan berupaya membuktikan bahwa Anies berwenang mencabut izin reklamasi Pulau H.
Biro Hukum juga akan membuktikan, pencabutan izin reklamasi Pulau H telah melalui prosedur yang benar.
"Nanti strateginya (membuktikan) bahwa apa yang gubernur kerjakan itu ada kewenangan dengan mencantumkan aturan-aturannya," kata Yayan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.