JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pengedar ganja di Setu, Kabupaten Bekasi berinisial AR dijanjikan bakal diberi Rp 1 juta tiap mengedarkan satu kilogram ganja.
Adapun AR ditangkap polisi di Apartemen Margonda Residence, Kota Depok, pada 23 Desember 2019. Di saat yang sama, polisi juga menggerebek gudang penyimpanan ganja milik AR di daerah Pancoran Mas, Kota Depok.
Di dalam gudang itu, polisi menemukan ganja seberat 200 kilogram terbungkus koran dan lakban.
Dengan begitu, jika mampu mengedarkan seluruh ganja tersebut, AR akan dibayar Rp 200 juta.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Bandar Ganja 200 Kilogram
"Tersangka AR ini sebagai pengedar akan diberi uang Rp 1 juta oleh bandarnya perkilogram dengan catatan barang itu telah habis tapi belum sempat diedarkan sudah kita tangkap," kata Candra di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (27/12/2019).
Berdasarkan penelusuran polisi, AR mendapatkan seluruh ganja tersebut dari seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saudara Ade Muhammad Rofi alias TJ, warga binaan LP Gunung Sindur pada 23 Desember 2019 jam 15.30 di bawah flyover Pasar Rebo," ujar Candra.
Adapun AR ditangkap polisi karena kerap mengedarkan ganja di wilayah Perumahan Grand Resident Setu, Kabupaten Bekasi.
Hal itu berdasarkan laporan masyarakat pada 20 Desember 2019, bahwa AR kerap transaksi ganja di perumahan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni, 200 kilogram ganja yang terbungkus koran dan dilakban, serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.