Ia ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pada penangkapan itu polisi menemukan narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kata Indra, Jefri mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial T yang mengantarkan ke apartemen.
Jefri diduga menggunakan narkoba karena faktor lingkungan dan ajakan serta untuk menambah daya tahan tubuh.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Jefri Nichol Dikenakan Wajib Lapor
Jefri menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba berjenis ganja, pada Senin 11 November 2019.
Hakim Ketua Krisnugroho menyatakan Jefri Nicholterbukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama tujuh bulan.
Dia pun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan sudah sejak 14 Desember 2019 kemarin.
Namun, pria 20 tahun ini mengungkapkan bahwa ia masih berada dalam pengawasan pihak RSKO Cibubur.
3. Zul Zivilia
Penyanyi Zulkifli yang merupakan vokalis grup band Zivilia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).
Saat ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik klip untuk menjadikan sebagai paket narkoba bersama tiga rekan lainnya, yakni Rian, Andu, dan D.
Bahkan, Zul dinyatakan bukan hanya sebagai pengguna tapi juga jaringan pengedar.
Dari penangkapan Zul, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi sebanyak 24.000 butir, dan timbangan elektrik.
Baca juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia: Enggak Puas, Enggak Puas
Berdasarkan pemeriksaan, ternyata pekerjaan haram itu telah digelutinya sejak 2017.
Baru-baru ini, Zul divonis 18 tahun penjera karena kepemilikan dan mengedarkan narkoba.