JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi, menyebutkan, langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan kasus PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung sudah tepat.
Kasus Jiwasraya yang gagal bayar polis asuransi, kata dia, memang sudah seharusnya diusut penegak hukum.
Ia mendorong Kejaksaan Agung secepatnya menyelesaikan penyelidikan atas kasus itu.
"Langkah kemarin yang dilakukan oleh Menteri Keuangan saya kira sudah benar, berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengusut tuntas," kata Didi dalam sebuah diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2019).
Baca juga: Wasekjen Demokrat Tantang Firli Bahuri Cs Ungkap Kasus Jiwasraya
"Dan ini kejaksaan tidak boleh lama-lama," lanjutnya.
Didi mengatakan, masalah Jiwasraya bukan baru-baru ini saja terjadi. Kasus tersebut bermula sejak terjadinya krisis moneter 1998.
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), masalah ini sempat reda. Tetapi kemudian muncul kembali dan puncaknya adalah tahun 2018 hingga 2019.
Ia bahkan menyebutkan kasus Jiwasraya merupakan skandal terbesar industri asuransi di Indonesia setelah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pasalnya, dalam kasus itu, Jiwasraya meminta dana talangan yang jumlahnya mencapai Rp 32 triliun.
"Saya ingin mengatakan kasus Jiwasraya skandal industri asuransi terbesar, salah satu skandal terbesar di Indonesia setelah BLBI. Yang mana minta dana talangan 32 triliun," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat itu.
Karena itu, menurut Didi, persoalan tersebut tidak cukup hanya diusut Kejaksaan, tetapi juga polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPR, menurut Didi, perlu didoromg untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) kasus itu.
"Ini ada kasus besar saya kira ya, mari keroyok saja kasus ini karena ini menyangkut nasib jutaan nasabah dan nasib Pemerintahan Jokowi ke depan," kata dia.
Baca juga: Demokrat dan PDI-P Dukung Pembentukan Pansus DPR untuk Jiwasraya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, kasus gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diserahkan ke ranah hukum.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
"Kalau ditemui adanya pelanggaran, apakah itu dari sisi tata kelola perusahaan, entah itu dari sisi keputusana atau kepengurusan, atau sifatnya perdata atau pidana kami serahkan semuanya kepada Pak Jaksa Agung dan timnya yang sekarang sedang melakukan penelitian," kata Sri Mulyani seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.