JAKARTA, KOMPAS.com - HR (38), tersangka kasus narkoba yang kedapatan membawa 2.000 pil ekstasi mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KN.
Ribuan butir ekstasi itu diselundupkan dalam mainan.
"Modusnya ditaruh dalam mainan kemudian tersangka HR ini ambil dan mengedarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).
Dalam konferensi pers tersebut, Yusri memperlihatkan sebuah mobil-mobilan yang jika bodinya dibuka terdapat bungkusan ekstasi.
Baca juga: Polisi Amankan 2.000 Pil Ekstasi yang Mau Diedarkan Saat Malam Tahun Baru
Selain itu, ada juga dua mainan lain yang di dalamnya juga berisi ekstasi.
Saat pertama kali ditangkap di kawasan Kemayoran, HR membawa 1.800 butir yang terbagi atas dua jenis ekstasi
Kepada polisi HR mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran.
Polisi lalu menggeledah apartemen tersebut dan menemukan 200 ekstasi lainnya.
HR juga memberi tahu polisi bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial KN. Namun, saat polisi membawanya untuk menangkap KN, HR melawan.
"Dalam perjalanan HR mencoba melakukan perlawanan kepada petugas, bahkan berusaha merebut senjata," ujar Yusri.
Saat itulah polisi menembak HR hingga akhirnya ia meninggal dunia sebelum sempat dirujuk ke RS Polri Kramatjati Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Tersangka Pengedar 2.000 Pil Ekstasi Ditembak Mati karena Melawan Petugas
Sementara KN saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.