Penangkapan pertama, polisi meringkus 4 tersangka yakni RS, MO, BN dan FA.
Setelah melakukan pengembangan, polsii menangkap penadah berinisial FA.
Sementara dua pelaku lainnya, AF dan SO, melarikan diri dan kini dalam pemburuan polisi.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara, sementara sang penadah kena Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.