JAKARTA, KOMPAS.com - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan inisial RM dan RB ditangkap polisi, bukan menyerahkan diri.
"Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap," ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).
Argo menjelaskan, polisi telah melakukan penangkapan. Akan tetapi penangkapan tersebut melalui jalur yang panjang melalui atasan kepala koordinator Brimob.
"Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," kata dia.
Baca juga: Tak Ungkap Motif Tersangka, Polisi Dinilai Menutup-nutupi Kasus Novel
Sebagai bukti penangkapan, Argo mengatakan ada surat perintah penangkapan untuk kedua tersangka. Selain itu, berita acara penangkapan juga sudah ditandatangani oleh kedua tersangka.
Adapun sebelumnya, tersangka RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.