JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo menjelaskan, karyawan magang tidak dijamin untuk diangkat sebagai karyawan kontrak maupun karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT Transjakarta.
Hal ini untuk menanggapi adanya unjuk rasa dari sejumlah pegawai magang PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Menurut dia, magang hanyalah fase pengenalan terhadap perusahaan dan aktivitas pekerjaan melayani pelanggan.
"Magang bukanlah karyawan percobaan. Karyawan percobaan adalah masa 3 bulan sebelum karyawan PKWT diangkat menjadi karyawan tetap yang akan punya masa depan di perusahaan jika berkontribusi baik. Kesiapan untuk masuk menjadi insan TJ dievaluasi dan disesuaikan kebutuhan perusahaan, sehingga belum ada jaminan akan diangkat," ucap Nadia saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Tak Dikontrak, Pegawai Magang Transjakarta Demo di Balai Kota
Ia menjelaskan, pada 2019 tidak ada lagi slot penerimaan menjadi karyawan berstatus PKWT.
Kecuali jika ada karyawan PKWT yang tidak berlanjut maka ada kuota yang dapat diisi dari tenaga magang yang diangkat secara selektif.
"Pada 2019 tidak ada lagi slot penerimaan menjadi karyawan berstatus PKWT. Menjadi sebuah pilihan untuk melanjutkan magang melayani masyarakat melalui Transjakarta atau memilih berkarya di tempat lain ketika belum ada peluang menjadi karyawan Transjakarta," jelasnya.
Nadia pun mengklaim bahwa aksi demo tadi sudah ditangani oleh pihak HRD perusahaan.
"Intinya Kami tetap mencatat database seluruh karyawan yg pernah bekerja di TJ dan berkomunikasi intensif," tambah Nadia.
Baca juga: Pegawai Magang Demo Minta Dikontrak, Ini Kata PT Transjakarta
Diketahui, sejumlah pegawai magang PT Transjakarta berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Mereka menuntut kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
Salah satu pegawai bernama Jodi mengatakan, mereka dijanjikan akan diangkat menjadi karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) setelah magang selama tiga bulan.
Alih-alih dijadikan karyawan kontrak, waktu magang mereka justru diperpanjang.
"Katanya tiga bulan magang. Setelah magang, ada kontrak, PKWT, tapi sampai sekarang enggak ada kepastian. Ada yang sudah empat bulan, enam bulan," ujar Jodi di depan Balai Kota.
Petugas layanan bus tersebut berujar, selama magang, mereka hanya digaji Rp 100.000 per hari. Padahal, mereka seringkali bekerja di atas delapan jam dalam satu hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.