Ia menganggap, pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir bukan hal langka.
"Kan sama kayak mal bekerja sama dengan Secure Parking atau bisa juga perorangan, tapi harus punya izin operasionalnya. Siapa pun juga yang mau mengelola proses itu, kita berikan kesempatan," kata Pepen.
Baca juga: Komisi III DPRD Bekasi Nilai Salah Langkah Bapenda Tunjuk Anggota Ormas Kelola Parkir Minimarket
Syaratnya, ormas maupun perwakilannya mesti tercatat sebagai badan usaha resmi yang mengelola parkir.
Bukan semata badan hukum sebagai ormas.
Pepen mengatakan, masih butuh beberapa kali duduk bareng berbagai pemangku kepentingan demi memuluskan wacana itu menjadi regulasi.
"Ada aturan, enggak keluar merek ormasnya, tapi keluar nama pengusahanya. Sekarang (aturannya) masih digodok. Saat aturan main itu jadi, ya sama semua, dia harus ikut walaupun ormas," kata dia.
Secara tertulis, rupanya Pemkot Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diketuai Aan Suhanda menerbitkan langsung surat tugas bagi anggota ormas mengelola parkir minimarket.
Tak dijelaskan pertimbangan macam apa yang ditempuh Pemkot Bekasi manakala menunjuk si anggota ormas sebagai pihak yang berwenang mengelola parkir.
Surat tugas ini belakangan diketahui jadi sumbu konflik antara ormas dan pengusaha minimarket.
Pengusaha minimarket merasa lahan untuk parkir di muka minimarket adalah lahannya sendiri.
Pakar ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy menyoroti penerbitan surat tugas itu yang berpotensi maladministrasi.
"Enggak bisa (Pemkot Bekasi asal tunjuk pengelola parkir). Itu sudah ada keberpihakan pemkot terhadap pihak-pihak tertentu," ujar pakar ekonomi dan kebijakan publik, Ichsanuddin kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Soal Polemik Pengelolaan Parkir Minimarket, Aprindo Minta Pemkot Bekasi Lindungi Usaha Ritel
"Harus transparan, ada lelang. Intinya, prinsip-prinsip good governance-nya, fairness, responsibility, accountability, transparency-nya harus dipenuhi. Kalau tidak, nanti pemkot bisa dituding korup, karena potensi pendapatan ternyata diberikan kepada pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu," imbuh dia.
Sebelum surat tugas itu beredar di kalangan wartawan, Aan Suhanda dengan perwakilan ormas yang ditunjuk mengelola parkir minimarket kerap berseberangan pendapat mengenai detail isi surat tugas itu.