BEKASI, KOMPAS.com – Oktober hingga November 2019 lalu, publik diramaikan dengan isu ormas di Kota Bekasi, Jawa Barat yang meminta paksa jatah parkir minimarket.
Isu itu menyeruak menyusul beredarnya video aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi pada 23 Oktober 2019 lalu di SPBU Narogong, Rawalumbu.
Dalam video tersebut, telontar serangkaian tuntutan dari anggota-anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket bekerja sama dengan ormas agar mereka berhak menarik tarif parkir di minimarket.
Perwakilan pengusaha minimarket sempat menyatakan berusaha bersedia bekerja sama dengan ormas dalam hal pengelolaan parkir.
Tapi ucapan itu langsung menuai cemooh anggota ormas dan langsung diralat oleh si pengusaha.
Mereka kemudian menyatakan bersedia bekerja sama dan disambut sorak-sorai anggota ormas.
Isu ini terus menggelinding jadi bola liar. Pemerintah Kota Bekasi sibuk klarifikasi ke sana-ke mari untuk menyelamatkan citranya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pengelolaan parkir minimarket oleh ormas ini sehubungan dengan rencana perluasan objek pajak di Kota Bekasi, demi memaksimalkan potensi penerimaan asli daerah (PAD).
Pria yang akrab disapa Pepen itu mengistilahkannya sebagai "ekstensifikasi" potensi pajak.
Politikus Golkar ini mengakui, selama ini jajarannya belum memaksimalkan potensi pajak dari hampir 900 gerai minimarket di Kota Bekasi.
Baca juga: 9 Bulan Ormas Kelola Parkir Minimarket, Hanya Rp 1,2 Miliar Masuk Kas Daerah
"Memang kita baru saja mengesahkan perda (peraturan daerah) tentang pajak daerah. Di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macam-macam. Banyaklah, kita terus melakukan pengembangan," ujar Pepen kepada Kompas.com di kantornya, Senin (4/11/2019).
“(Pajak parkir minimarket) belum dipegang Pemkot sekarang. Pemerintah baru menggali, menggalinya berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah kemarin. Ini sedang dicari regulasinya (penarikan pajak parkir). Setelah itu ada keputusan wali kota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir," lanjut dia.
Pepen menyesalkan adanya nada-nada intimidasi dalam kisruh ormas minta jatah pengelolaan parkir minimarket ini.
Sebab, ia mengklaim, jajarannya bakal mengupayakan pemberdayaan bagi ormas-ormas yang merasa tersisih.
Pepen berdalih, ia tak menutup kemungkinan melibatkan pihak ketiga, termasuk ormas dalam kebijakan penarikan pajak parkir minimarket sebagai pengelola parkir.