Sebelum 2019, Pemprov DKI juga sudah memasang PLTS di sejumlah gedung milik pemda, seperti PLTS Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Gedung Dinas Perindustrian dan Energi, Gedung SMPN 12 Jakarta, Gedung SMPN 19 Jakarta, PLTS Monas, dan Ragunan.
Baca juga: Belajar dari Listrik Padam, Warga Jakarta Akan Diminta untuk Pasang Panel Surya
PLTS Gedung Balai Kota DKI serta Gedung Dinas Perindustrian dan Energi dibangun pada 2012.
Penggunaan PLTS di Gedung Balai Kota DKI menghemat biaya listrik Rp 250.000 per hari, sementara penggunaan PLTS di Gedung Dinas Perindustrian dan Energi menghemat biaya listrik Rp 51.450 per hari.
Kemudian, PLTS di SMPN 12 dan SMPN 19 dibangun pada 2013. Penggunaan PLTS di kedua lokasi itu berturut-turut menghemat biaya listrik Rp 68.600 per hari dan Rp 71.500 per hari.
Sementara PLTS Monas dan Ragunan dibangun pada 2018. PLTS ini dimanfaatkan untuk stasiun pengisi daya motor listrik.
Penindakan bagi pelanggar lalu lintas di Jakarta kini tak hanya dilakukan langsung aparat polisi.
Sebab, polisi telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.
Sebanyak 12 kamera ETLE sudah dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Penerapan kamera dengan fitur terbaru mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.
Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis kamera, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kamera kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kamera-kamera itu dapat mendeteksi semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam jarak radius maksimal 30 meter.
Baca juga: Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dan ETLE
Kecanggihan kamera ETLE juga dapat menangkap jenis pelanggaran pengemudi yang mengendarai mobil dengan kaca film.
Sedangkan pada malam hari, kamera ETLE masih bisa mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi karena kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya.
"Kaca film dapat ditembus dengan cahaya dan dapat teridentifikasi, aktivitas apa yang sedang dijalankan pengemudi di dalam mobil," ujar Nasir pada 30 Juli 2019.
Selanjutnya, kamera ETLE dengan fitur terbaru itu juga dapat mengidentifikasi pengemudi mobil yang melanggar, walaupun mobil tersebut berada di jalanan yang padat.
12 kamera ETLE tersebut dipasang di 10 titik, yakni:
1. JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu kamera);
2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu kamera);
3. JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu kamera);
4. JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu kamera);
5. Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu kamera);
6. Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu kamera);
7. Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua kamera);
8. Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu kamera);
9. Simpang Sarinah Starbuck, jenis check point dan speed radar (dua kamera); dan
10. JPO Plaza Gajah Mada, jenis kamera check point dan ANPR (satu kamera).
Kamera ETLE tersebut dibeli menggunakan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
Pada tahun ini, Pemprov DKI kembali memberikan hibah Rp 38,5 miliar kepada Polda Metro untuk membeli 45 kamera ETLE.
45 kamera ETLE tersebut rencananya akan dipasang di sejumlah titik, yakni:
1. Sebanyak 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M;
2. Sebanyak 8 titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran;
3. Sebanyak 8 titik dari kawasan Halim Perdana Kusuma hingga Cempaka Putih; dan
4. Sebanyak 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalan Prof Dr Satrio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.