"Terdapat jarak waktu antara perkataan hinaan dengan aksi pembunuhnya, sekitar 15 menit. Jelas adanya tenggang waktu yang digunakan untuk mengurungkan niatnya, tapi dia tetap melakukan perbuatannya," kata Ketua Mejelis Hakim Djuyamto.
Baca juga: Kasasi ke MA, Harris Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Berkeras Tak Rencanakan Pembunuhan
Jeda waktu 15 menit itu dinilai majelis hakim menjadi bukti bahwa Harris melakukan perbuatan dengan cara berencana.
Usai putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, kuasa hukum Harris langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Namun, banding itu ditolak pada November 2019 lalu.
Kuasa hukum Harris akhirnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
"Dengan kasasi, kita mengoreksi pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum kita adalah, situasi Harris saat itu tidak berencana melakukan pembunuhan itu, tapi seketika. Itu saja intinya," jelas Alam Simamora kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Harris akan menunggu kelanjutan nasibnya melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang diprediksi keluar pada Februari-Maret 2020.
Namun, bukan itu saja yang ia nantikan. Harris rupanya memendam keinginan untuk menikah, apa pun keputusan Mahkamah Agung kelak.
Entah pernikahan itu sebagai keinginan terakhir Harris atau bukan, karena apabila kasasinya ditolak Mahkamah Agung, vonis mati melekat pada dirinya.
"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam Simamora.
Alam agak kaget dengan keinginan Harris, meski ia menghormati keinginan itu.
Alam meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan November 2019 lalu, hingga kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap seusai putusan Mahkamah Agung.
"Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana. Narapidana kan punya hak-hak manusianya," ujar Alam.
Baca juga: Harris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi dan Calon Istri Sudah Bulat Menikah
"Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020)," kata dia.
Harris dan calon istrinya, kata Alam, bertemu ketika Harris sudah jadi pesakitan akibat kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Harris sampai meminta izin kepada petugas Lapas Bulak Kapal, Bekasi untuk bertemu ketika perempuan itu ada di sana.
Alam enggan membeberkan profil perempuan itu. Yang pasti, dia bukan narapidana.
"Saya pernah lihat dia entah di mana. Saya pengin menemui dia. Saya lihat dia (di lapas), terus saya minta izin sama polisi bahwa saya mau bertemu dengan dia sebagai teman. Saya di izinkan," tutur Alam menirukan pengakuan Harris padanya.
"Dia (Harris) bilang, 'saya penggemarmu'. Kemudian perempuan itu, tidak percaya, dikiranya petugas. Lalu karena intens, berkunjung, berkunjung, dan berkunjung, akhirnya terjadilah ungkapan kasih itu," Alam menambahkan.
Alam mengklaim, keduanya sudah bertekad bulat untuk menikah.
Calon istri Harris juga telah menyatakan kesiapannya terhadap segala kemungkinan kelak lantaran dipersunting pria yang menghadapi vonis mati.
Perempuan itu, kata Alam, mengaku tak peduli dengan cap yang akan ditimpakan masyarakat pada namanya.
"Saya sudah tanyakan ke calonnya dan calonnya memang (bertekad) bulat, mau. Dia bilang, 'bagaimana, namanya saya cinta'. Saya sudah tidak bisa jawab apa-apa," kata Alam.
"Dia bilang juga, untuk urusan keluarga akan dia atasi, tapi tidak boleh ada yang menghalangi saya untuk mencintai si Harris," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.