Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Tipu Daya Penipu Ibu Kota, Kasus Djeni hingga Perumahan Syariah

Kompas.com - 31/12/2019, 10:40 WIB
Dean Pahrevi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan di wilayah Jakarta dan sekitarnya sepanjang tahun 2019 cukup menjadi sorotan publik.

Kasus penipuan yang menjadi sorotan di antaranya melibatkan warga negara asing, penipuan barang atau uang dalam jumlah besar, serta aksi penipuan yang tidak diduga masyarakat.

Berikut 5 kasus penipuan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya pada 2019 yang dirangkum Kompas.com :

1. Djeni Herilewie gelapkan 62 mobil sewaan

Pada pertengahan September 2019, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang wanita bernama Djeni Herilewie di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Djeni ditangkap karena telah menggelapkan 62 mobil sewaan seorang diri dalam waktu dua bulan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, modus penipuan yang dilakukan Djeni, awalnya dia menyewa mobil korban selama 2 hingga 3 hari dengan pembayaran lancar.

Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa.

Baca juga: Ulah Djeni Si Penggelap Mobil, Bikin Repot Keluarga hingga Jadi Target Kemarahan Para Korban

Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.

Mobil yang dibawa kabur tersebut, lalu digadaikan oleh Djeni kepada orang lain.

Adapun korban Djeni menyasar pada pengusaha rental mobil dan pemilik mobil perorangan.

Dari penggelapan 62 mobil itu, diperkirakan Djeni meraup hingga Rp 2,5 miliar.

Uang itu digunakan Djeni untuk kebutuhan sehari-harinya dan memenuhi gaya hidup mewahnya.

"Gaya hidupnya kan tinggi dia, jadi kadang-kadang harus liburan kemana terus ke hotel kaya gitu-gitu lah," kata Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Selain untuk gaya hidup, Djeni juga pakai uang tersebut untuk membayar tagihan rental mobil yang disewanya untuk digelapkan.

"Jadi yang disampaikan sama yang bersangkutan adalah untuk kehidupan dia, untuk sehari-hari, untuk biaya hidup dia lah, sama untuk nutup-nutup yang lobang-lobang yang lebih dulu gitu loh," kata Wahyudi.

Kini, Djeni tengah mendekam di penjara. Dia dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

2. Azura Luna, mengaku konglomerat dan tipu kalangan elit di Hongkong

Inilah Azura Luna. Seorang WNI yang menjadi buruan banyak orang di Hong Kong karena disebut melakukan penipuan.SCMP News Inilah Azura Luna. Seorang WNI yang menjadi buruan banyak orang di Hong Kong karena disebut melakukan penipuan.

Azuran Luna ramai jadi perbincangan di media massa karena aksi penipuannya.

Dia merupakan seorang warga Indonesia yang mengaku sebagai konglomerat dan menipu banyak orang di Hong Kong.

Kini, dia tengah diburu oleh polisi Hong Kong karena kasus penipuannya.

Dalam menjalankan aksinya, Azura kerap mengaku sebagai konglomerat untuk menyakinkan korbannya.

Dia menipu dengan cara berjualan tas dan perhiasan serta menggelapkan uang.

Menurut kabar yang beredar, Azura beralamat di kawasan Kemang Pratama, Jakarta Selatan.

Namun, setelah ditelusuri ternyata alamat rumah tersebut bukan lah rumah miliknya.

Rumah itu milik L (60), orang yang mengenal sekaligus korban Azura. L pun turut menjadi korban Azura. Dia pernah meminjam uang kepada Azura, namun belum dikembalikan.

"Ya pernah minjam uang, tapi memang cara caranya sudah gitu sih, bikin pesta-pesta, gitu. Undang-undang, ya gitulah cara caranya ya,” kata L, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: 7 Fakta Kelihaian Azura Luna, Mengaku Sosialita Indonesia dan Menipu di Hong Kong

Dalam menyakinkan korbannya, Azura kerap berkamuflase menjadi orang kaya raya bergelimang harta.

Kepada para korbannya, Azura mengaku mewarisi harta yang melimpah dari seorang ibu yang kaya raya.

Dia juga mengaku memiliki rumah belasan kamar di luar negeri.

“Tapi kami cek semua tidak benar. Kalau kami balikin, dia kayak gelagapan sendiri,” ujar L.

Seiring dengan banyaknya laporan dari korbannya di Hong Kong, kini polisi setempat memburunya.

Hingga kini penyidikan kasus Azura terus dilakukan polisi Hong Kong.

3. Penipuan perumahan syariah

Kasus penipuan perumahan syariah juga sempat menjadi sorotan publik.

Dalam dua bulan terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penipuan perumahan syariah di Jakarta dan sekitarnya.

Para tersangka kedua kasus tersebut kerap menggunakan modus yang sama, yakni penjualan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), tanpa bunga kredit, dan penawaran harga rumah yang murah.

Penawaran tersebut tentunya mengundang masyarakat untuk tergiur membeli rumah. Namun, tanpa disadari ribuan warga yang tergiur tersebut masuk perangkap penipuan para tersangka.

Salah satu kasus yang diungkap polisi terjadi pada November 2019. Sebanyak 270 orang menjadi korban perumahan syariah tersebut dengab kerugian mencapai Rp 23 miliar.

Baca juga: Simak, Ini Cara agar Terhindar dari Tawaran Perumahan Syariah Bodong

Penipuan itu berlangsung sejak 2015 hingga 2019. Terdapat empat tersangka diamankan polisi berinisial AD, MAA, MMD, dan SM. Mereka memiliki perannya masing-masing yang berbeda.

Berkedok memakai nama perusahaan, para tersangka menawarkan rumah syariah kepada para korbannya.

Adapun lokasi perumahan yang dijanjikan akan dibangun berada di daerah Bandung, Bogor, Bekasi, dan Lampung.

"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan (perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).i

Hngga November 2019, perumahan itu tak kunjung dibangun.

Bahkan para tersangka kabur melarikan diri dengan uang dari para korban yang hendak membeli rumah tersebut.

Sebanyak 41 korban diketahui melaporkan kasus penipuan tersebut dan para tersangka pun ditangkap.

4. Penipuan melalui telepon oleh 85 WN China

Kasus penipuan selanjutnya melibatkan warga negara China. Sebanyak 85 WN Cina menjadi tersangka penipuan.

Penipuan yang mereka lakukan melalui sambungan telepon, dengan modus mengaku sebagai polisi, jaksa, serta pegawai bank yang dapat membantu para korbannya menyelesaikan masalah pajak.

Dari hal tersebut, para tersangka meminta uang kepada para korbannya.

Adapun mayoritas korbannya merupakan juga warga negara Cina dan total kerugian akibat penipuan mencapai Rp 36 miliar.

Mereka memilih lokasi penipuan di Indonesia. Sebab, jaringan internet di Indonesia mudah diakses.

"Kulit (orang) Indonesia dan mereka (WNA China) sama, banyak keturunan China di sini. Makanya mereka enggak terlalu mudah dicurigai oleh warga-warga di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Kemanggisan, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Kerugian Penipuan Melalui Telepon oleh WN China Capai Rp 36 Miliar

Lokasi penipuan mereka, yakni berada di Griya Loka, BSD, Mega Kebon Jeruk, Kemanggisan, Pantai Indah Kapuk, Perum Intercon, dan Bandengan Tambora.

Aksi penipuan para tersangka pun akhirnya diketahui polisi Cina berdasarkan banyaknya laporan korban.

Polisi Cina kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna menangkap para tersangka yang beroperasi di Indonesia.

Alhasi pada November 2019, polisi total menangkap 91 pelaku di tujuh lokasi penipuannya tersebut.

"Pada satu titik di daerah Kembangan, Jakarta Barat (Perum Intercon), kita hanya menemukan barang bukti saja. Dari 91 orang (yang diamankan), 85 orang merupakan warga negara China, 11 di antaranya merupakan wanita," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Enam orang yang ditangkap merupakan warga negara Indonesia yang pada akhirnya hanya berstatus saksi.

Mereka diketahui hanya bertindak membantu aktivitas para tersangka selama di Indonesia.

Usai menangkap, polisi dari Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan polisi China untuk menangani lebih lanjut kasus penipuan tersebut.

5. Penipuan pinjaman online

Kasus penipuan pinjaman online juga beberapa kali terjadi sepanjang 2019 di Indonesia, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.

Bahkan kasus ini memakan korban meninggal dunia, yakni berinisial Z (35).

Z merupakan seorang sopir taksi yang ditemukan tewas gantung diri di kos-kosannya, Jalan Mampan Prapatan VII, Jakarta Selatan, pada (11/2/2019), karena terjerat pinjaman online.

Selain kasus Z, kasus penipuan pinjaman online yang paling hangat, yakni penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pluit, Jakarta Utara oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Kantor yang digerebek polisi itu merupakan kantor perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech.

Baca juga: Dua Bos Pinjaman Online Ilegal di Pluit Ditangkap Saat Akan Kabur ke Singapura

Perusahaan itu disebut ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan SMS blasting untuk menggaet ratusan ribu nasabah.

"Jadi sistem pekerjaan mereka adalah mereka mengirimkan SMS ke beberapa nomor, SMS secara acak. Di dalam SMS itu mereka membuat ataupun menyampaikan ajakan atau menawarkan barang siapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).

Adapun saat penggerebekan, polisi mengamankan 76 karyawan perusahaan tersebut.

Dari jumlah yang diamankan, kini polisi telah menetapkan lima tersangka kasus tersebut, yakni DX, FQ, Mr Li, DS, dan AR.

"Kita menangkap warga negara China yang berperan sebagai wakil direktur PT BR (Barracuda Fintech) DX usia 38 tahun, kemudian tersangka FQ (35), sama warga negara China dengan jenis kelamin perempuan sebagai Direktur Utama PT BR," ujar Budhi.

Perusahaan itu telah memiliki ratusan ribu nasabah dan sudah meraup keuntungan hinggar puluhan miliar rupiah.

Perusahaan itu juga menerapkan aturan sanksi yang cukup tinggi bagi nasabah yang telat membayar cicilan pinjaman.

Sanksi itu berupa bayar denda senilai Rp 50.000 per harinya.

Para nasabah juga akan mendapat teror dari penagih hutan perusahaan tersebut.

Teror yang dilakukan salah satunya menyebar fitnah tentang si peminjam kepada kerabat-kerabat terdekat via telepon.

Nomor-nomor keluarga dekat itu mereka dapatkan dari ponsel korban yang tadinya menyetujui bahwa seluruh data di ponsel korban dapat mereka akses.

Kini, kelima tersangka itu telah mendekam di penjara dan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com