JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli motor bekas, maka perlu balik nama sendiri agar surat-surat motor tersebut menjadi atas nama Anda sendiri.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua.
Balik nama dilakukan terhadap surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Pembayarannya
Balik nama kendaraan bermotor menjadi tanda bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Dengan adanya balik nama kendaraan bermotor ini, akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan.
1. Menyiapkan dokumen-dokumen:
Dilansir dari portal Informasi Indonesia, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK motor:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
- Kwitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
- Faktur/Form A asli dan fotokopi.
2. Cara balik nama STNK motor:
- Bawa semua dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Di sana, kendaraan Anda akan dicek fisik oleh petugas yang nantinya diberi lembaran hasil dari cek fisik.
- Datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan berikan lembaran hasil cek fisik tadi beserta dengan dokumen yang tela persiapkan.
Baca juga: Digigit Ular, Begini Cara Pertolongan Pertama yang Tepat
- Membayar uang validasi cek fisik.
- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
- Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran balik nama, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000-Rp 250.000. Biasanya setelah 2-5 hari, Anda akan diminta kembali ke Samsat.
- Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh balik nama.
- Bayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.
- Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.
1. Menyiapkan dokumen-dokumen:
Balik nama BPKB baru bisa dilakukan setelah Anda balik nama STNK terlebih dahulu, karena syarat untuk bisa balik nama BPKB adalah dengan menyertakan fotokopi STNK yang telah dialih nama. Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi STNK (dengan nama baru).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi BPKB asli.
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
2. Cara balik nama BPKB:
- Datang ke Polda dengan membawa dokumenn persyaratan yang telah dipersiapkan.
- Lalu, isi formulir balik nama BPKB lalu membayar biaya balik nama ke loket bank BRI dan akan mendapatkan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Setelah bayar, Anda akan diberikan formulir pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data motor.
- Tempelkan stiker khusus yang sudah diterima ke formulir pendaftaran BBN BPKB yang telah diisi.
Baca juga: Begini Cara Perpanjang Sewa Tanah Makam di Jakarta
- Serahkan formulir dan semua berkas ke petugas. Anda akan mendapatkan tanda terima yang juga dicantumkan kapan BPKB Anda selesai diproses.
- Jika tanggal yang ditentukan telah tiba, Kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
- Ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar. Setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.