JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan penutupan Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, sudah sesuai prosedur.
Tempat hiburan malam itu, kata Anies, sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam aturan itu dijelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menutup tempat hiburan yang terdapat peredaran narkoba, perjudian, dan prostitusi.
"Jadi Pemprov DKI prioritaskan untuk lindungi masyarakat dari dampak pelanggaran, khususnya terkait narkoba. kita sudah memiliki peraturan bila di sebuah tempat terbukti ada narkoba maka tanpa surat peringatan ditutup," kata Anies di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (1/1/2020).
Baca juga: Ada Temuan Narkoba, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas Jakbar Dicabut
Untuk kasus Diskotek Monggo Mas, Anies menyebut dasar penutupan diskotek tersebut berdasarkan surat dari kepolisian.
"Ada surat dari kepolisian dasar itulah yang kami tetapkan. kita akan terus monitoring. Jangan harap lenggang tanpa kena sanksi bila membiarkan tempat-tempatnya menjadi tempat untuk peredaran narkoba," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Alasannya, Polda Metro Jaya menemukan narkoba saat melakukan razia pada Minggu (29/12/2019).
Baca juga: Tersandung Narkoba, Ibra Azhari Berulang Tahun di Balik Jeruji Besi
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha diskotek tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Sri Haryati dalam siaran pers, Selasa (31/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.