Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Cuti Bersyarat Buni Yani Dikabulkan karena Berkelakuan Baik

Kompas.com - 02/01/2020, 20:02 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti memberikan alasan terkait dikabulkannya permohonan cuti bersyarat terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) Buni Yani.

Buni Yani diketahui telah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (2/1/2020) hari ini.

Menurut Rika, cuti bersyarat itu dikabulkan karena Buni Yani telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Karena sebagai narapidana yang memiliki hak untuk mendapatkan program ini, karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," ucap Rika saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Buni Yani Bebas dari Lapas dengan Cuti Bersyarat

Syarat administratif salah satunya adalah berkelakuan baik atau tidak ada penilaian F selama menjadi narapidana.

Dan untuk substantif, karena Buni Yani telah menjalani pidana minimal 2/3 atau enam bulan.

"Administrasi salah satunya tidak ada register F atau pelanggaran, artinya selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik. Substantif salah satunya telah menjalani tidak kurang dari enam bulan," kata dia.

Untuk diketahui, Buni Yani divonis bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Buni Yani dianggap melanggar pidana karena melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia menghirup udara segar setelah menjalani pidana kurungan selama 11 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com