JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-banjir yang menggenangi sejumlah wilayah di ibu kota, 646 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta cuti.
Data tersebut merupakan data terakhir yang diupdate pada Jumat (3/1/2019) pukul 16.28 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyebutkan bahwa persentase cuti tersebut 1,01 persen dari jumlah keseluruhan PNS di DKI.
"Yang cuti alasan penting banjir sebanyak 646 pegawai dari jumlah pegawai 63.658," ucap Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Presiden PKS Minta Anies Baswedan Tidak Baper Saat Dikritik Warga soal Banjir
Menurut dia, sejauh ini ASN yang terkena banjir belum memberitahukan akan cuti berapa lama.
"Tergantung kesiapan ASN dalam pasca bencana," kata dia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Andi Rahadian mengatakan, ASN di Jabodetabek yang terdampak banjir diperbolehkan mengajukan cuti dengan alasan penting.
Cuti karena alasan penting di antaranya karena beberapa alasan, seperti keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Baca juga: Sampah Akibat Banjir di Kota Tangerang Mencapai 2.100 Ton Per Hari
Andi menyebutkan, lamanya cuti karena alasan penting ini dapat diberikan dengan batasan waktu maksimal satu bulan.
"Kalau cuti karena alasan penting maksimal 1 bulan. Namun, tetap dengan izin, penilaian, dan kebijakan pimpinan di instansi masing-masing," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.