JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan memanggil penyidik senior KPK, Novel Baswedan, untuk dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras yang dialaminya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap Novel. Novel akan dimintai keterangan hari Senin (6/1/2020) ini pukul 10.00 WIB di Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
"Iya (pemeriksaan Novel jam 10.00) di Polda," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin.
Kendati demikian, belum ada penjelasan terkait materi pemeriksaan terhadap Novel.
Baca juga: Pasal kepada Kedua Penyerang Novel Baswedan Dipermasalahkan, Ini Kata Polri
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua tersangka kasus penyerangan terhadap Novel, masing-masing berinisial RM dan RB. Keduanya berstatus anggota Polri aktif.
Tersangka RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, pada 26 Desember lalu.
Penangkapan kedua tersangka setelah kasus itu menjalani proses panjang sekitar 2,5 tahun.
Argo mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau prarekontruksi sebanyak tujuh kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo di Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.