JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi korban banjir yang merasa dirugikan saat banjir melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Rabu (1/1/2020) lalu.
"Kami buka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan saat banjir oleh Pemprov, BNPB, atau PLN yang tidak matiin listrik saat banjir itu sehingga menimbulkan korban," kata Nelson dari LBH Jakarta kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Nelson menambahkan, warga yang ingin mengadu bisa datang langsung ke Kantor LBH Jakarta di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, RT 9/RW 2, Pegangsaan, Menteng , Jakarta Pusat, pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 ke pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Korban Banjir di Tanjung Barat Minta Perlengkapan Sekolah ke Wali Kota
Ia menjelaskan, pengaduan kerugian saat banjir itu harus melampirkan bukti kerugian.
Jika masyarakat tidak memiliki bukti kerugian, LBH akan mencari informasi publik terkait kerugian itu dan melakukan sinkronisasi dengan fakta terkait.
"Jadi misalkan, kalau anaknya terserang penyakit tidak ada buktinya itu jangan harap banyak. Kita mungkin bisa pakai informasi publik ya, misalnya kapan listrik itu padam di Kampung Pulo, kita lihat dulu seharusnya prosedur pemadaman listrik bagaimana kalau banjir. Nah, nanti kita sesuaikan," kata Nelson.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, pada kesempatan yang sama menambahkan, seharusnya tanpa ada permintaan masyarakat, pemerintah mesti bertanggung jawab.
Hal itu tertuang dalam Pergub Pemprov DKI Nomor 38 tahun 2014 tentang pembagian tugas satuan kerja perangkat daerah dalam penanggulangan bencana.
Sebab pemerintah yang punya kebijakan terkait penanganan prabencana hingga pasca bencana terjadi.
"Misalnya soal tanggap darurat, harusnya ada kajian cukup dilakukan oleh pemerintah. Jadi tidak hanya penentuan darurat, tapi bagaimana cara penyelamatan dan evakuasi pun musti dilakukan. Lalu kaum rentan sisi situasi bencana bagaiama SOP padamkan listrik, ini yang harus dilakukan pemerintah," ujar Tubagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.