TANGERANG, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur menyatakan, namanya telah dicatut dalam kasus penipuan berkedok perumahan syariah di Surabaya, Jawa Timur.
Kompas.com telah menghubungi Yusuf Mansur terkait kasus itu. Dia lalu mengarahkan untuk melihat pernyataanya di akun Instagram miliknya @yusufmansyrnew.
"Saya sudah dikontak kawan-kawan Polrestabes Surabaya, dan siap hadir, siap banget," tulisnya di akunnya itu, Senin (6/1/2020).
Pimpinan Pondok Pesatren Daarul Quran ini juga mengatakan dirinya tidak punya keterlibatan apa pun dengan kasus penipuan properti syariah tersebut.
"Nama saya dan DQ (Daarul Quran) dicatut secara gak jelas," lanjut dia.
Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun
Namun, pria yang akrab disapa UYM itu mengaku pernah bertemu tersangka pelaku dan sempat membicarakan masalah wakaf.
"Sempat ketemuan, ketemuan biasa aja. Alhamdulillah," lanjut dia dalam keterangan di Instagramnya itu.
Yusuf Mansur juga mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada ceramah motivasi terkait proyek rumah syariah fiktif tersebut.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama Sidik Sarjono.
Sidik diketahui telah menjalankan bisnis properti perumahan syariah dengan nama Multazam Ismalic Residence di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, penangkapan Sidik dilakukan setelah mendapat laporan dari para korban penipuan.
Satreskrim lalu menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap status lahan yang dipasarkan merupakan milik orang lain yang disewa oleh tersangka pelaku. Bahkan sebagian lahan tersebut masih berupa rawa, sementara sisanya sudah dilapisi paving block.
"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lalu difoto dan dipasarkan ke masyarakat," kata Giadi.
Seorang korban bernama Diah menuturkan, dia tertarik membeli rumah karena tergiur iklan serta konsep properti tanpa riba.
Menurut Diah, dalam salah satu brosur dan poster promosinya, tersangka mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur.
"Pada 2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," kisah Diah.
Diah membeli satu kavling tanah berukuran 6 x 15 meter dengan harga Rp 123 juta. Dia mengaku sudah melunasi pembayaran itu sejak tahun 2017.
"Kok tahu-tahu sudah ada dengar kalau kami ditipu," ujar Diah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.