JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta yang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai akan dikenai sanksi berupa teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Sanksi administratif itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 pergub tersebut.
Sanksi diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat ketika pelaku usaha di tempat itu tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, dan memakai atau menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2020
Sanksi yang pertama kali diberikan, yaitu teguran tertulis.
Pasal 23 mengatur, teguran tertulis diberikan secara bertahap, yaitu teguran tertulis pertama selama 14x24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7x24 jam. Bila tidak diindahkan juga, diberikan teguran tertulis ketiga selama 3x24 jam.
Pengelola yang mengabaikan surat teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi denda atau uang paksa.
Pasal 24 mengatur tentang sanksi denda atau uang paksa.
Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.
Uang paksa Rp 5 juta harus dibayarkan dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.
Sementara bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 14 hari akan dikenai sanksi uang paksa Rp 15 juta.
Kemudian, bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 21 hari, akan dikenai uang paksa Rp 20 juta.
Terakhir, bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 30 hari, akan dikenai sankai uang paksa Rp 25 juta.
Sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28.