Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdebatan Kivlan dan Iwan Tentang Kemunculan Uang 15.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 07/01/2020, 16:16 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kilvan Zen dan Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa kepemilikan senjata ilegal, berdebat dalam sidang saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Keduanya menjadi saksi dalam persidangan Habil Marati yang juga terdakwa kasus tersebut.

Perdebatan itu dimulai saat jaksa penuntut umum, Ahmad Fahtoni menanyakan uang 15.000 dollar Singapura yang diserahkan Kivlan ke Iwan.

Iwan diketahui merupakan orang suruhan Kivlan dalam kasus penguasaan senjata api tersebut.

Di depan hakim, Iwan bersaksi jika uang 15.000 dollar Singapura itu diberikan Kivlan kepada Iwan untuk mengerahkan massa dan mempersiapkan rencana demo Supersemar 2019.

"Waktu itu Pak Kivlan ngomong uang ini dari Pak Habil," ucap Iwan di PN Jakpus, Selasa.

Baca juga: Beri 15.000 Dollar Singapura ke Helmi, Kivlan Mengaku untuk Demo Supersemar 2019

Menanggapi hal itu, Kivlan membantah jika uang 15.000 dollar Singapura itu adalah uang pemberian Habil.

Bahkan, ia mengaku dirinya tak pernah menyampaikan ke Iwan jika uang 15.000 dollar itu dari Habil.

"Itu tidak benar saya mengatakan uang itu dari Habil. Saya hanya bilang, ini uang, besok ada tambahan dari Habil supaya diambil karena untuk demonstrasi Supersemar 2019 yang rencananya akan datang 10.000 orang," kata Kivlan.

Menanggapi hal itu, Hakim Syaifudin Zuhri menanyakan apakah pernyataan Kivlan dan Iwan sama. Namun, Iwan tetap pada pendiriannya.

"Pak Kivlan bilang uang yang dikasih itu uang dari Habil," kata Iwan.

Hal itu langsung dibantah oleh Kivlan. Ia juga membawa kertas bukti penukaran uangnya di money changer saat itu.

"Uang itu bisa saya buktikan kalau milik saya. Beberapa kali menukarkan uang ke money changer. Saya bisa buktikan," ujar Kivlan sambil menunjukkan bukti penukaran uangnya.

Baca juga: Jadi Saksi Habil dan Iwan, Kivlan Zen Datang ke Ruang Sidang Pakai Kursi Roda

Bahkan, Kivlan menduga Iwan salah dengar perkatannya kala itu.

Sebab, ia merasa tidak pernah menyatakan kalau uang yang diberikan ke Iwan itu uang Habil.

"Saya tidak bilang uang itu punya Habil. Saya bilang untuk demo, besok ambil lagi untuk tambahan. Bukan uang dari Habil Marati, mungkin kupingnya salah dengar itu," tutur Kivlan.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com