TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan, masyarakat masih belum banyak tahu tentang aturan membawa barang produk tembakau dan minuman beralkohol kena cukai masuk ke Indonesia.
Hal tersebut terlihat dari pemusnahan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan ratusan ribu batang rokok yang ditegah atau dilarang masuk dari penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
"Banyak yang beralasan mereka tidak tahu aturannya," kata Finari saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Sejak 2015, Jokowi Sudah Naikkan Cukai Rokok di Atas 70 Persen
Finari menjelaskan, terkait barang bawaan kena cukai sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan secara spesifik.
Misalnya, untuk rokok yang dibawa penumpang maksimal sebanyak 200 batang.
"Kalau lebih, sisa lebihnya akan kami tegah dan kami musnahkan," kata dia.
Hal tersebut juga berlaku untuk barang lainnya seperti cerutu yang hanya bisa dibawa sebanyak 25 batang, tembakau seberat 100 gram dan 1 liter untuk produk MMEA untuk setiap orang dewasa.
"Sedangkan untuk melalui barang kiriman berbeda," jelas Finari.
Untuk barang kiriman justru jumlah yang diperbolehkan lebih sedikit.
Produk rokok hanya diperbolehkan sebanyak 40 batang, 10 batang untuk cerutu, 40 gram tembakau, dan 350 mililiter untuk MMEA.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS dan Cukai Rokok Tekan Konsumsi Masyarakat
Sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan hasil penindakan barang kena cukai yang masuk dari Bandara Soekarno-Hatta.
Jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 294 botol MMEA dengan total 170,47 liter, 108.140 batang rokok berbagai merek, 520 barang cerutu, 18 kilogram tembakau iris dan 1.122 cairan vape.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.