JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai dan menggunakan kantong ramah lingkungan akan mendapatkan insentif.
Insentif fiskal daerah itu berupa pemberian keringanan pajak.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pemberian insentif itu diatur dalam Pasal 20 pergub tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, larangan penggunaan plastik sekali pakai bertujuan agar masyarakat mengurangi limbah plastik.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2020
"Intinya kami ingin bangun kesadaran masyarakat semua untuk mengurangi limbah plastik," ujar Anies di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/1/2020).
Pasal 20 ayat 3 pergub itu mengatur, untuk memperoleh keringanan pajak, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mengajukan surat permohonan kepada gubernur.
Ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberian dan besaran insentif yang diberikan akan diatur dalam peraturan gubernur tersendiri.
Selain insentif, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 juga mengatur sanksi bagi pengelola yang melanggar ketentuan pergub.
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 sudah diteken pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Pergub itu akan diberlakukan pada 1 Juli 2020. Sebab, Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari-Juni 2020.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Plastik Sekali Pakai agar Masyarakat Kurangi Limbah Plastik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.