"Boleh-boleh saja kalau keberatan," jawab Makmur.
Adapun dalam BAP disebutkan bahwa Hermawan mengancam Presiden Jokowi di depan Bawaslu. Ancaman itu kemudian terekam dan viral di media sosial.
Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa. Menurut Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.
Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Dijerat Pasal Makar
"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya
Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup WhatsApp itu.
Oleh karena itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.