TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengaku telah memeriksa MR (23) dan MAB (21), dua pelaku yang menjambret ponsel milik MRA (9).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka secara spontan mengambil ponsel korban untuk bermain game.
"Iya pengakuannya juga buat main game di ponsel itu," kata Supriyanto di Polsek Kelapa Dua, Rabu (8/1/2020).
Itu sebabnya ponsel tersebut masih ada pada pelaku ketika ditangkap polisi.
Baca juga: Dua Pejambret Ponsel Bocah 9 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi
"Pengakuan pelaku, mereka pengangguran semua. Sementara barang bukti untuk penguasaannya. Barang bukti sudah berhasil kita ambil ada satu unit ponsel," katanya.
Pelaku MR membenarkan tujuannya menjambret ponsel milik korban untuk bermain game favoritnya.
"Bukan untuk beli minuman (miras). Buat main game," katanya saat dibawa polisi ke penjara.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Dua menangkap MR (23) dan MAB (21), dua pelaku yang menjambret ponsel milik MRA (9) di Jalan Perumahan Dasana Indah Blok SI, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (28/12/2019) lalu.
Baca juga: Emak-emak Kejar Jambret, Dua Orang Tewas
Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor matik secara berboncengan.
Mereka menjambret ponsel korban yang pada saat itu sedang bermain di depan rumahnya.
Berdasarkan video yang memperlihatkan jelas kedua wajah pelaku, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap di tempat berbeda yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.