Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Mengancam Akan Penggal Kepala Jokowi Akui Kesalahannya

Kompas.com - 08/01/2020, 13:06 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Jakaria selaku polisi penangkap Hermawan Susanto, pria pengancam pemenggal kepala Jokowi, mengatakan bahwa terdakwa telagh mengaku salah.

Bahkan, saat polisi menghampiri rumahya untuk membawa Hermawan ke kantor polisi, terdakwa dinilai kooperatif.

"Sudah saya sampaikan dari awal kalau memang sudara HS kooperatif dan mengakui kesalahannya. Di mobil pun tidak gimana," ucap Jakaria saat bersaksi di PN Jakpus, Selasa (7/1/2020).

Jakaria mengatakan, Hermawan juga yang menunjukkan lokasi penyimpanan pakaian yang ia kenakan saat unjuk rasa di Bawaslu untuk menjadi barang bukti penyidik.

"Kita tanyakan juga ke Hermawan di mana pakaiannya disimpan, lalu dia bilang ada di Palmerah. Akhirnya kami ambil ke sana, disaksikan RT dan RW," ucapnya.

Baca juga: Saksi Pemenggal Kepala Jokowi Sebut BAP Dibuat Polisi Tanpa Meminta Keterangannya

Setelah itu, Hermawan pun dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Jakaria akui dirinya salut terhadap Hermawan. Sebab ia kooperatif dari mulai penangkapan hingga penyidikan.

"Saya salut, saudara Hermawan kooperatif dan mengakui kesalahannya," ucapnya.

Kesaksian Jakaria itu nantinya akan berlanjut diagenda persidangan selanjutnya pada Kamis (9/1/2020) karena terbatasnya waktu.

Sebelumnya diketahui bahwa Hermawan saat di depan Bawaslu mengeluarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa. Menurut Jaksa Pidana Umum Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Baca juga: Soal Ancaman Pemenggalan Kepala, Jokowi Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.

"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya

Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup whatsapp itu.

Oleh karena itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com