Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Mengancam Akan Penggal Kepala Jokowi Akui Kesalahannya

Kompas.com - 08/01/2020, 13:06 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Jakaria selaku polisi penangkap Hermawan Susanto, pria pengancam pemenggal kepala Jokowi, mengatakan bahwa terdakwa telagh mengaku salah.

Bahkan, saat polisi menghampiri rumahya untuk membawa Hermawan ke kantor polisi, terdakwa dinilai kooperatif.

"Sudah saya sampaikan dari awal kalau memang sudara HS kooperatif dan mengakui kesalahannya. Di mobil pun tidak gimana," ucap Jakaria saat bersaksi di PN Jakpus, Selasa (7/1/2020).

Jakaria mengatakan, Hermawan juga yang menunjukkan lokasi penyimpanan pakaian yang ia kenakan saat unjuk rasa di Bawaslu untuk menjadi barang bukti penyidik.

"Kita tanyakan juga ke Hermawan di mana pakaiannya disimpan, lalu dia bilang ada di Palmerah. Akhirnya kami ambil ke sana, disaksikan RT dan RW," ucapnya.

Baca juga: Saksi Pemenggal Kepala Jokowi Sebut BAP Dibuat Polisi Tanpa Meminta Keterangannya

Setelah itu, Hermawan pun dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Jakaria akui dirinya salut terhadap Hermawan. Sebab ia kooperatif dari mulai penangkapan hingga penyidikan.

"Saya salut, saudara Hermawan kooperatif dan mengakui kesalahannya," ucapnya.

Kesaksian Jakaria itu nantinya akan berlanjut diagenda persidangan selanjutnya pada Kamis (9/1/2020) karena terbatasnya waktu.

Sebelumnya diketahui bahwa Hermawan saat di depan Bawaslu mengeluarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

Setelah mengancam Presiden Jokowi, Hermawan pun sempat tertawa-tawa. Menurut Jaksa Pidana Umum Permana, pernyataan Hermawan ini menunjukkan niat ingin menakut-nakuti orang lain.

Baca juga: Soal Ancaman Pemenggalan Kepala, Jokowi Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Sebab ia menyebut dirinya sebagai jagoan dari Poso, Sulawesi Tengah.

"Bisa diartikan dirinya (Hermawan) jagoan dari Poso yang mau memenggal kepala presiden Jokowi," ujarnya

Aksi itu pun nyatanya viral dan baru diketahuinya setelah mendapat rekaman itu dari grup whatsapp itu.

Oleh karena itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com