JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus seorang pencuri berinisial IW (44) yang beraksi dengan modus memecahkan kaca mobil yang terparkir di pinggir Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto mengatakan, aksi IW terungkap setelah polisi memeriksa CCTV di lokasi kejadian.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, terparkir minibus korban.
Tiba-tiba IW memarkirkan kendaraannya tepat di belakang mobil tersebut. Awalnya ia mengelilingi mobil sambil memantau keadaan.
Lalu ia berjalan ke samping mobil agar keberadaannya tidak terlihat warga yang melintas.
Menggunakan lampu yang ada di ponselnya, ia melihat isi di dalam mobil itu. Tak lama kemudian ia memecahkan kaca dan mengambil tas di dalamnya.
Setelah menyelesaikan aksinya, IW langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang terus menyala selama ia beraksi.
"Korban mengalami kehilangan sebuah tas warna hitam merk Polo yang berisi barang-barang antara lain uang tunai Rp 20.000.000 berikut dokumen surat–surat berharga lainnya," ujar Wirdhanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2020).
Kasus itu dilaporkan korban ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan.
Pada Selasa (7/1/2019) lalu, polisi menemukan rumah tersangka di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing. Polisi menggerebek rumah tersebut.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan yang dihuni pelaku, saksi berhasil menemukan barang bukti," ujar Wirdhanto.
IW dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.