Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencabulan di Pademangan Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Kompas.com - 08/01/2020, 14:40 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tindak pidana pencabulan, Heri Setiawan (19), mengaku pernah mengalami pelecehan seksual saat duduk di bangku Sekolah Dasar.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. Menurut Budhi, tersangka mengalami pelecehan seksual saat usia 8 tahun.

"Untuk tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa dulu pernah menjadi korban (pelecehan seksual). Saat dia masih kelas 3 SD, mungkin sekitar usia 8 tahun," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Selain itu, lanjut Budhi, tersangka juga sering menonton film atau video porno.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan yang Telah Beraksi Selama 10 Tahun

Padahal, dia tak pernah mendapatkan pembinaan dan penanganan psikologi sejak menjadi korban pelecehan seksual.

"Yang menjadi trigger (pemicu) dari tersangka ini karena menonton film atau video yang berasusila. Jadi, ini yang menjadi trigger (pemicu) tersangka untuk melakukan tindakan asusila terhadap para korbannya," ungkap Budhi.

Seperti diketahui, Heri ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki yang berusia di bawah umur.

Penangkapan Heri berdasarkan laporan salah satu korban ke Polsek Pademangan.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasiennya

Saat ini, baru ada 6 korban pencabulan Heri yang melapor ke polisi. Adapun, Heri ditangkap pada 27 Desember 2019 lalu.

Kepada polisi, Heri mengaku telah melakukan aksi pencabulan itu selama 10 tahun sejak dia berusia 9 tahun.

Dia selalu menjanjikan hadiah berupa makanan ataupun mengajak bermain para korbannya sebelum melalukan aksi pencabulan itu.

Selanjutnya, dia melakukan aksi pencabulan terhadap anak-anak itu di sebuah rumah kosong.

Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com