JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tindak pidana pencabulan, Heri Setiawan (19), mengaku pernah mengalami pelecehan seksual saat duduk di bangku Sekolah Dasar.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. Menurut Budhi, tersangka mengalami pelecehan seksual saat usia 8 tahun.
"Untuk tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa dulu pernah menjadi korban (pelecehan seksual). Saat dia masih kelas 3 SD, mungkin sekitar usia 8 tahun," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Selain itu, lanjut Budhi, tersangka juga sering menonton film atau video porno.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan yang Telah Beraksi Selama 10 Tahun
Padahal, dia tak pernah mendapatkan pembinaan dan penanganan psikologi sejak menjadi korban pelecehan seksual.
"Yang menjadi trigger (pemicu) dari tersangka ini karena menonton film atau video yang berasusila. Jadi, ini yang menjadi trigger (pemicu) tersangka untuk melakukan tindakan asusila terhadap para korbannya," ungkap Budhi.
Seperti diketahui, Heri ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki yang berusia di bawah umur.
Penangkapan Heri berdasarkan laporan salah satu korban ke Polsek Pademangan.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan Husein Alatas terhadap Pasiennya
Saat ini, baru ada 6 korban pencabulan Heri yang melapor ke polisi. Adapun, Heri ditangkap pada 27 Desember 2019 lalu.
Kepada polisi, Heri mengaku telah melakukan aksi pencabulan itu selama 10 tahun sejak dia berusia 9 tahun.
Dia selalu menjanjikan hadiah berupa makanan ataupun mengajak bermain para korbannya sebelum melalukan aksi pencabulan itu.
Selanjutnya, dia melakukan aksi pencabulan terhadap anak-anak itu di sebuah rumah kosong.
Atas perbuatannya, Heri dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.