Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/01/2020, 15:55 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik (AM),  "Si Koboi Kemang", merupakan anak dari seorang artis Indonesia.

Tersangka yang bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) merupakan putra dari artis Ayu Azhari.

"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Bastoni mengatakan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata. Namun. polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.

"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Senjata Ilegal Milik Pengemudi Lamborghini yang Todong Pistol ke Pelajar

Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel. Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.

Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

 

Malik sebelumnya menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.

"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya,  Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan  Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.

Baca juga: Fakta Terbaru, Pengemudi Lamborghini Penodong Pistol Simpan Granat di Dalam Rumah

Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.

Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.

Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.

Baca juga: Ini 7 Fakta Terungkapnya Kasus Lain Terkait Pemilik Lamborghini Penodong Pistol

Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.

"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia.

Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com