Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Perjudian Menikah di Kantor Polres Jakarta Utara

Kompas.com - 08/01/2020, 16:40 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wawan dan Nanda Dwi Krista terpaksa melaksanakan pernikahan mereka di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu (8/1/2020).

Mereka menikah di kantor polisi karena Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian oleh Polres sekitar 15 hari yang lalu.

Wawan mengatakan, pernikahan tersebut sudah lama mereka rencanakan, namun tentu bukan di gedung Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Sebelum saya di sini sudah (direncanakan)," ujar Wawan kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah anggota keluarga tampak berkumpul di lobi tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.

Ruangan itu sudah disiapkan oleh polisi dengan menjejerkan sejumlah bangku untuk menampung keluarga yang ingin menyaksikan pernikahan itu.

Satu meja yang dipasang taplak berwarna biru juga disiapkan sebagai tempat ijab kabul berlangsung.

Wawan mengenakan peci sekaligus setelan formal lengkap dengan jas. Sementara Nanda menggunakan sebuah kebaya serba putih.

Selama prosesi pernikahan, Wawan lebih sering tertunduk. Sementara, beberapa anggota keluarga lainnya terlihat terus mengelap mata mereka yang basah.

Setelah penghulu dari KUA Koja datang, kedua mempelai yang tadinya duduk di kursi tamu pindah ke tempat yang telah disediakan.

Mulanya, penghulu tampak sibuk mengecek berkas-berkas pernikahan Wawan dan Nanda.

Setelah rampung, prosesi sakral dilakukan. Penghulu yang mewakili ayah Nanda lantas menyampaikan ijab dan kabul, dan kemudian dijawab oleh Wawan.

"Saya terima mas dan kawinnya Nanda Dwi Krista Binti Baskoro Adi Pramono dengan mas kawin yang disebut dibayar tunai," kata Wawan.

Prosesi itu kemudian dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah oleh penghulu dan pemasangan cincin yang jadi mas kawin pernikahan mereka.

Air mata mempelai wanita juga tak tertahankan selama prosesi pernikahan tersebut.

"Pernikahan ini sudah seleai, tidak ada kurang satu apapun maka pernikahan ini dinyatakan sah secara Islam dan tercatat di KUA Kecamatan Koja," ujar penghulu tersebut.

Terkait pernikahan tersebut, Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sutrio mengatakan, pihak keluarga memang sudah mengajukan pernikahan tersebut sejak dua hari yang lalu.

"Alhamdulillah Bapak Kapolres berkenan untuk mengabulkan acara pernikahannya berlangsung di Mapolres Metro Jakarta Utara," ujar Sutrio.

Ia turut menambahkan bahwa tak ada satupun aturan yang melarang tersangka yang ditahan di rumah tahanan untuk melaksanakan prosesi pernikahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com