JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan Lutfi Alfiandi (21), pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan saat demo pelajar di sekitar kompleks parlemen pada akhir September 2019 lalu.
Penolakan hakim diberikan saat kuasa hukum Lutfi mempertanyakan status kliennya.
"Izin yang mulia, penanggguhan penahanan yang kami ajukan bagaimana?" ujar kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (8/1/2020).
"Kami belum bisa mengabulkan karena belum ada yang urgensi," jawab Hakim Bintang saat persidangan.
Menanggapi jawaban hakim, Sutra kemudian mengeluhkan soal kondisi kliennya yang tengah sakit hari ini. Bahkan, Sutra berharap hakim dapat mengabulkan permintaan penangguhan penahanan itu.
Baca juga: Kesaksian Polisi dalam Sidang Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera dan Bantahan Tuduhan Lempar Batu
"Lutfi sedang sakit majelis hakim hari ini," ucap Sutra.
Meski demikian, hakim tetap mempertahankan keputusan tidak mengabulkan permintaan penangguhan Lutfi.
"Ya, kami lihat belum ada yang urgensi (untuk Lutfi ditangguhkan) sehingga Lutfi masih berstatus tahanan," kata hakim.
Kemudian, hakim langsung mengagendakan sidang selanjutnya pada pekan depan, Rabu (15/1/2020).
"Kita lanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa pada pekan depan," ujar hakim.
Baca juga: Saksi Polisi Sidang Lutfi Alfian: Aneh, Orang Bawa Bendera tetapi Lakukan Anarkisme
Tiga anggota DPR RI menjadi penjamin penangguhan penahanan Lutfi Alfiandi (20), terdakwa kerusuhan aksi pelajar September 2019 lalu.
Tiga anggota DPR yang jadi penjamin itu, yakni wakil ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habibburokhman, dan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto.
Hal itu disampaikan kuasa hukum dari Lutfi, Burhanuddin dalam persidangan saat mengajukan penangguhan penahan kepada majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.
“Kami mau mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi selama pemeriksaan pengadilan mengingat terdakwa masih muda dan masih dapat melanjutkkan kehidupannya” ujar Burhanuddin dalam persidangan, Kamis (12/12/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.