Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Lutfi, Pembawa Bendera dalam Aksi Demo Pelajar

Kompas.com - 08/01/2020, 16:42 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan Lutfi Alfiandi (21), pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan saat demo pelajar di sekitar kompleks parlemen pada akhir September 2019 lalu.

Penolakan hakim diberikan saat kuasa hukum Lutfi mempertanyakan status kliennya.

"Izin yang mulia, penanggguhan penahanan yang kami ajukan bagaimana?" ujar kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (8/1/2020).

"Kami belum bisa mengabulkan karena belum ada yang urgensi," jawab Hakim Bintang saat persidangan.

Menanggapi jawaban hakim, Sutra kemudian mengeluhkan soal kondisi kliennya yang tengah sakit hari ini. Bahkan, Sutra berharap hakim dapat mengabulkan permintaan penangguhan penahanan itu.

Baca juga: Kesaksian Polisi dalam Sidang Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera dan Bantahan Tuduhan Lempar Batu

"Lutfi sedang sakit majelis hakim hari ini," ucap Sutra.

Meski demikian, hakim tetap mempertahankan keputusan tidak mengabulkan permintaan penangguhan Lutfi.

"Ya, kami lihat belum ada yang urgensi (untuk Lutfi ditangguhkan) sehingga Lutfi masih berstatus tahanan," kata hakim.

Kemudian, hakim langsung mengagendakan sidang selanjutnya pada pekan depan, Rabu (15/1/2020).

"Kita lanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa pada pekan depan," ujar hakim.

Baca juga: Saksi Polisi Sidang Lutfi Alfian: Aneh, Orang Bawa Bendera tetapi Lakukan Anarkisme

Tiga anggota DPR RI menjadi penjamin penangguhan penahanan Lutfi Alfiandi (20), terdakwa kerusuhan aksi pelajar September 2019 lalu.

Tiga anggota DPR yang jadi penjamin itu, yakni wakil ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habibburokhman, dan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto.

Hal itu disampaikan kuasa hukum dari Lutfi, Burhanuddin dalam persidangan saat mengajukan penangguhan penahan kepada majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.

“Kami mau mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi selama pemeriksaan pengadilan mengingat terdakwa masih muda dan masih dapat melanjutkkan kehidupannya” ujar Burhanuddin dalam persidangan, Kamis (12/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com