JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama memastikan tak ada keterlibatan aparat dalam bisnis jual beli senjata api milik Koboi Kemang, Abdul Malik.
Pasalnya, ketiga tersangka penjual senjata yang sudah ditangkap tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak aparat.
"Tidak ada indikasi oknum aparat pemerintah (di bisnis senjata ilegal). Ketiganya ini sipil," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Tiga tersangka penjual senjata, lanjutan Bastoni, hanya berhubungan langsung dengan satu orang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Mayoritas Senjata Milik Lamborghini Koboi di Kemang Buatan AS
Satu orang tersebut diduga mengetahui sumber senjata api ilegal yang dimiliki oleh tiga tersangka.
"Untuk sementara belum bisa memastikan asal senjata dari mana. Kecuali pelaku di atasnya lagi tertangkap dan keterangan mengarah ke mana baru bisa kita informasikan," kata dia.
Untuk diketahui, ketiga tersangka penjual senjata ilegal berinama Axel Djody Gondokusumo (AGD), Yunarko (Y), dan Muhamad Setiawan Arifin (MSA).
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, polisi pun menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu, 29 Desember 2019," kata dia.
ADG ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan, MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti, dan Y ditangkap di Duren Sawit.
Baca juga: Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Abdul Malik.
Karena kedekatan itu, ketiganya menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Abdul Malik yang merupakan seorang kolektor senjata.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik antara lain senapan laras panjang M16 dan AR 15 yang diperoleh dari tersangka ADG dan MSA.
Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.