Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Tak Ada Keterlibatan Aparat dalam Jual Beli Senjata Api Pengemudi Lamborghini

Kompas.com - 08/01/2020, 16:55 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama memastikan tak ada keterlibatan aparat dalam bisnis jual beli senjata api milik Koboi Kemang, Abdul Malik.

Pasalnya, ketiga tersangka penjual senjata yang sudah ditangkap tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak aparat.

"Tidak ada indikasi oknum aparat pemerintah (di bisnis senjata ilegal). Ketiganya ini sipil," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Tiga tersangka penjual senjata, lanjutan Bastoni, hanya berhubungan langsung dengan satu orang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Polisi Sebut Mayoritas Senjata Milik Lamborghini Koboi di Kemang Buatan AS

Satu orang tersebut diduga mengetahui sumber senjata api ilegal yang dimiliki oleh tiga tersangka.

"Untuk sementara belum bisa memastikan asal senjata dari mana. Kecuali pelaku di atasnya lagi tertangkap dan keterangan mengarah ke mana baru bisa kita informasikan," kata dia.

Untuk diketahui, ketiga tersangka penjual senjata ilegal berinama Axel Djody Gondokusumo (AGD), Yunarko (Y), dan Muhamad Setiawan Arifin (MSA).

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, polisi pun menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda.

"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu, 29 Desember 2019," kata dia.

ADG ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan, MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti, dan Y ditangkap di Duren Sawit.

Baca juga: Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Abdul Malik.

Karena kedekatan itu, ketiganya menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Abdul Malik yang  merupakan seorang kolektor senjata.

Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik antara lain senapan laras panjang M16 dan AR 15 yang diperoleh dari tersangka ADG dan MSA.

Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com