JAKARTA, KOMPAS.com - Sutra selaku kuasa hukum terdakwa Lutfi Alfiandi, mengklaim bahwa hingga kini tidak ada saksi yang melihat kliennya berbuat onar.
Hal itu diungkapkan Sutra saat memberikan penjelasan terkait Lutfi, pemuda pembawa bendera saat demo pelajar di kawasan parlemen pada akhir September 2019 lalu, yang dinilai jaksa penuntut umum berbuat onar.
"Sekarang kan semua melihat, saksi-saksi tidak ada satupun yang melihat Lutfi melakukan sesuatu, melempar dan segala macamnya," ujar Sutra usai sidang di PN Jakpus, Rabu(8/1/2020).
Sutra menyayangkan, tidak hadirnya saksi dari jaksa penuntut umum pada persidangan kali ini.
Saksi jaksa penuntut umum berhalangan hadir lantaran sedang tugas di luar kota.
Baca juga: Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Lutfi, Pembawa Bendera dalam Aksi Demo Pelajar
Padahal saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum hari ini, yakni anggota polisi yang menangkap Lutfi.
"Sebenarnya saksi yang vital loh, yang menangkap Lutfi pada saat unjuk rasa, tapi dia tidak dihadirkan oleh jaksa. Nah Kita bisa menilai kan, Ini saksi kunci loh yang tidak dihadirkan oleh jaksa," ucap Sutra.
Berbeda dengan pernyataan Sutra, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/12/2019) dengan inisial RMB mengaku melihat Lutfi Alfian dalam aksi demo di depan DPR RI.
"Saya melihat dia demo pakai bendera merah putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya, yang membawa bendera merah putih ada juga yang lain, saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata RMB.
Saat kejadian, RMB mengaku melihat Lutfi melempar batu dengan jarak sekitar 15 meter.
Baca juga: Kesaksian Polisi dalam Sidang Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera dan Bantahan Tuduhan Lempar Batu
"Yang saya lihat adek (Lutfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu apa, kurang lebih 15 meter, karena bagi saya aneh orang membawa bendera tetapi melakukan anarkisme," ucap RMB.
Meski demikian, tuduhan terhadap Lutfi itu dibantah. Lutfi mengatakan, dirinya tidak merasa lempar batu.
"Tidak melakukan pelemparan terhadap petugas," kata Lutfi.
Adapun dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, Lutfi Alfiandi (20) memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan”.
Lutfi bahkan menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu untuk melancarkan aksinya.
Ia mengenakan baju seragam itu dengan masuk mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya. Sehingga niat onarnya di aksi pelajar itu tidak diketahui.
Saat aksi, ia pun ikut bergabung aksi di belakang gedung DPR dengan mahasiswa dan pelajar STM lainnya seperti layaknya pendemo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.