Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gugat Pemerintah karena Banjir Lewat Class Action, Ini Arti dan Syarat-syaratnya...

Kompas.com - 08/01/2020, 17:55 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banjir yang melanda beberapa titik di Jabodetabek pada awal tahun 2020 memberi dampak kepada masyarakat, seperti kerugian puluhan juta.

Kerugian dari bencana alam banjir ini membuat warga mencari ganti rugi dengan jalur hukum berupa gugatan perdata.

Warga Kota Bekasi sudah berencana melakukan upaya hukum itu melalui Mekanisme yang bernama class action

Selain warga Kota Bekasi, pengacara kondang Hotman Paris meng-upload video ajakan untuk mengajukan gugatan class action soal banjir di akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Sabtu (5/1/2020).

Baca juga: Korban Banjir Bekasi Bakal Tempuh Class Action Gugat Pemerintah

Menurut Hotman Paris, banjir yang melanda Jakarta sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan class action.

Apa sebenernya class action? dan apa saja syarat untuk mengajukan gugatan class action?

Apa itu class action

Pengertian class action atau gugatan perwakilan kelompok memiliki beberapa versi.

Mulai dari pengertian dari pendapat ahli hukum sampai yang sudah tercantum di Undang-Undang.

Menurut Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Menangkan Class Action Warga Bukit Duri

Dengan pengertian class action yang tercantum pada UU di atas, maka kerugian yang dimiliki masyarakat dari banjir yang melanda Jakarta dan kota-kota sekitarnya dapat digugat. 

Berdasarkan ajakan Hotman Paris di video yang ia unggah dalam akun instagram pribadinya, pihak yang dapat membuat class action untuk mewakili masyarakat yang rugi karena banjir adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum).

Persyaratan dan tata cara gugatan class action

Persyaratan dan tata cara untuk melakukan class action sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, Bab II. Dalam bab ini tata cara dan syarat dibagi dalam beberapa pasal.

Pasal 2: Kriteria gugatan perwakilan kelompok

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com