Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gugat Pemerintah karena Banjir Lewat Class Action, Ini Arti dan Syarat-syaratnya...

Kompas.com - 08/01/2020, 17:55 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banjir yang melanda beberapa titik di Jabodetabek pada awal tahun 2020 memberi dampak kepada masyarakat, seperti kerugian puluhan juta.

Kerugian dari bencana alam banjir ini membuat warga mencari ganti rugi dengan jalur hukum berupa gugatan perdata.

Warga Kota Bekasi sudah berencana melakukan upaya hukum itu melalui Mekanisme yang bernama class action

Selain warga Kota Bekasi, pengacara kondang Hotman Paris meng-upload video ajakan untuk mengajukan gugatan class action soal banjir di akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Sabtu (5/1/2020).

Baca juga: Korban Banjir Bekasi Bakal Tempuh Class Action Gugat Pemerintah

Menurut Hotman Paris, banjir yang melanda Jakarta sudah memenuhi syarat untuk dilakukan gugatan class action.

Apa sebenernya class action? dan apa saja syarat untuk mengajukan gugatan class action?

Apa itu class action

Pengertian class action atau gugatan perwakilan kelompok memiliki beberapa versi.

Mulai dari pengertian dari pendapat ahli hukum sampai yang sudah tercantum di Undang-Undang.

Menurut Pasal 37 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Baca juga: Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Menangkan Class Action Warga Bukit Duri

Dengan pengertian class action yang tercantum pada UU di atas, maka kerugian yang dimiliki masyarakat dari banjir yang melanda Jakarta dan kota-kota sekitarnya dapat digugat. 

Berdasarkan ajakan Hotman Paris di video yang ia unggah dalam akun instagram pribadinya, pihak yang dapat membuat class action untuk mewakili masyarakat yang rugi karena banjir adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum).

Persyaratan dan tata cara gugatan class action

Persyaratan dan tata cara untuk melakukan class action sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, Bab II. Dalam bab ini tata cara dan syarat dibagi dalam beberapa pasal.

Pasal 2: Kriteria gugatan perwakilan kelompok

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com