JAKARTA,KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik penjualan senajata api ilegal milik si Koboi Kemang, Abdul Malik.
Senjata api ini rupanya dibeli dari tiga tersangka atas nama Yunarko (Y) , Axel Djody Gondokusumo (ADG), dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Ketiga tersangka ditangkap pada 29 Desember 2019 di tempat yang berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Ada beberapa fakta menarik yang terungkap dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini. Ternyata ada keluarga dari kalangan artis yang terlibat dalam praktik jual beli senjata ilegal tersebut.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum Kompas.com.
Tersangka yang bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) merupakan putra dari artis Ayu Azhari.
"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak ke berapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Bastoni.
Bastoni mengatakan, orangtua Axel sudah mengetahui putranya terlibat praktik jual beli senjata.
Namun, polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.
Baca juga: Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.