DEPOK, KOMPAS.com - Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Hal itu karena saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi
Pradi menuturkan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.
"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Diberitakan sebelumnya, dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Namun, nominal denda pada perda yang ditetapkan kali ini nilainya berkurang, menjadi maksimum Rp 2 juta.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah disahkan perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2019).
Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.
Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.
"Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta," kata dia.
Catatan redaksi:
Nominal denda pada judul dan badan berita ini sudah diperbaiki. Sebelumnya disebutkan Rp 20 juta. Padahal, yang benar denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi. Dengan adanya kekeliruan ini, kami mengucapkan minta maaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.