JAKARTA,KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap M selaku penyuplai utama senjata ilegal milik Abdul Malik, sang koboi Kemang.
"M ini sudah dijadikan DPO dan sudah dicekal juga keluar negeri," kata Bastoni saat ditemui kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Dengan status DPO yang dimiliki M, polisi memastikan sang penyuplai utama itu akan lebih mudah ditangkap.
"Kita perkirakan masih di Jakarta (M). Akan terus kita kejar," ucap dia.
Baca juga: Polisi Kejar Aktor Utama Penyuplai Senjata Milik Pengemudi Lamborghini Penodong Pistol
Bastoni yakin dengan tertangkapnya M, pihaknya akan lebih mudah melacak aliran senjata ilegal tersebut di Indonesia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli senjata ilegal buatan luar negeri milik Abdul Malik.
Bastoni mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan Abdul.
Dari hasil pemeriksaan, polisi pun menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda pada 29 Desember 2019.
ADG ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan, MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti, dan Y ditangkap di Duren Sawit.
Ketiganya diketahui merupakan teman dekat dari Abdul.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Abdul yang notabene seorang kolektor senjata.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Lamborghini Kemang, Ada Jual Beli Sejata Ilegal dan Keterlibatan Keluarga Artis
Beberapa senjata yang telah dibeli Abdul yakni laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka ADG dan MSA.
Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.