Warga harus menanyakan surat tugas terlebih dahulu kepada petugas leasing atau debt collector tersebut sebagai bukti.
Namun, jika situasi tidak memungkinkan karena mendapat kekerasan dan ancaman, pengendara yang menjadi korban dapat berteriak untuk meminta tolong.
Setelahnya, pengendara yang menjadi korban perampasan bisa melaporkan ke kepolisian di lokasi terdekat.
Cara yang dilakukan debt collector dalam menyita motor yang kreditnya macet di tengah jalan tidak bisa dibenarkan.
Selengkapnya baca berita berikut ini.
4. Pemilik mobil wajib punya mobil di Depok
Masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.
Hal itu karena, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.